REKSA DANA
A.
Definisi
Reksa Dana adalah
wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi
dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli
unit penyertaan Reksa Dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa saham, obligasi, pasar uang ataupun efek.
Menurut
Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana
dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek
oleh Manajer Investasi.”
Dari
kedua definisi di atas, terdapat
empat unsur penting dalam pengertian Reksa
Dana
yaitu:
1) Reksa Dana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2) Diinvestasikan pada
efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3) Reksa Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4) Reksa Dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan
panjang
Pada
Reksa Dana, manajemen
investasi mengelola
dana yang ditempatkannya pada surat
berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva
Bersih" (NAB) Reksa Dana tersebut.
Kekayaan Reksa Dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib
untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak
terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan
bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.
B.
Sejarah Reksa Dana
Di Indonesia
Sejarah Reksa Dana di Indonesia bermula pada tahun 1976 dimana PT. Dana Reksa didirikan oleh pemerintah. Reksa Dana yang pertama kali diterbitkan bernama sertifikat Dana Reksa. Baru pada tahun 1995, dibuatlah UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang peraturan Reksa Dana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksa Dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa Dana yang menawarkan kurang lebih 600 juta saham. Jumlah dana yang terkumupul saat itu adalah sebesar Rp 300 miliar, ini dikarenakan satu saham di Reksa Dana tersebut bernilai Rp 500.
C. Karakteristik Reksadana
1) Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dijual
kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui
mekanisme perdagangan di Bursa
efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar Reksa Dana yang ada saat ini adalah merupakan Reksa Dana terbuka.
2) Reksa Dana Tertutup
Reksa Dana Tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan
manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup
hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan
di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.
D.
Jenis - Jenis
Reksa Dana
1)
Reksa
Dana
Saham
Reksa Dana saham adalah reksadana yang melakukan investasi
sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat
ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi
berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksa Dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi
yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2)
Reksa
Dana
Campuran
Reksa
Dana campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek
hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori Reksa Dana pendapatan tetap dan Reksa Dana saham. Potensi hasil dan risiko Reksa Dana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari Reksa Dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari Reksa Dana saham.
3)
Reksa
Dana
Pendapatan Tetap
Reksa Dana pendapatan tetap adalah Reksa Dana yang malakukan
investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek
bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari Reksa Dana pasar uang
membuat nilai return bagi Reksa Dana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah
daripada Reksa Dana campuran atau saham.
4)
Reksa
Dana
Pasar Uang
Reksa Dana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi
80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun,
seperti SBI, deposito. Reksa Dana pasar uang
merupakan Reksa Rana yang memiliki resiko terendah namun
juga memberikan return yang terbatas.
5)
Reksa
Dana
Index
Reksa Dana Index adalah Reksa Dana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu
(tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara
pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription
baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan
kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya
selisihnya kecil). Jika Reksa Dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka
disebut Exhange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga
sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik Reksa Dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan
di Amerika Serikat pada tahun
2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).
E.
Nilai
Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva
Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa
Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana
setiap harinya. Produk Reksa Dana dijual dalam
satuan unit, Reksa Dana memungkinkan investor
membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB
per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu
Reksa Dana setelah dikurangi biaya
operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar
(dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya
dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para
investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.
F. Manfaat Reksa Dana
1)
Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh
Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan
dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada
umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset
secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar
modal.
2)
Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau
penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau
kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, resikonya tidak sebesar resiko bila seorang
membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3)
Transparansi informasi
Reksa
Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya
secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya,
biaya, dan resiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) nya setiap hari di
surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta
prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan
investasinya secara rutin.
4)
Likuiditas yang tinggi
Agar
investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai
tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan
kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat
masing-masing Reksa Dana sehingga
memudahkan investor mengelola kasnya. Reksa
Dana
terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat
likuid.
5)
Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan
kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan
untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya
transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor
individu melakukan transaksi sendiri di bursa.
G.
Resiko Investasi Reksa Dana
1)
Resiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh
harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksa
Dana tersebut mengalami
penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar
portofolio investasi Reksa Dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat
kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk,
situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab
fundamental lainnya.
2)
Resiko Likuiditas
Potensi
resiko likuiditas ini bisa saja
terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata
melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang
sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana
secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan Reksa
Dana. Hal ini dapat terjadi
apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor
reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut.
Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang
memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang
saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksa
Dana
tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola
Reksa Dana tersebut.
3)
Resiko Pasar
Resiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen
investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar
saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang
mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi
lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Resiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan
mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksa Dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila
ingin membeli jenis Reksa Dana tertentu,
Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksa Dana itu sendiri.
4)
Resiko Default
Resiko Default
terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang
mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan
tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak
membayar kewajibannya. Resiko ini hendaknya
dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi
pembelian portofolio investasi secara ketat.
H.
EXCHANGE TRADED
FUND
Exchange traded
fund (ETF) adalah
sebuah Reksa Dana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri Reksa Rana yang sifatnya
mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat
diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan
kombinasi dari Reksa Rana tertutup dan Reksa Dana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan Reksa Dana yang mengacu
kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana
konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana Reksa Dana senantiasa
menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual
oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang
merupakan aset Reksa Dana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit
penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung
di bursa setiap hari (menyerupai Reksa Dana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali
kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut
"Reksa Dana
berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan
di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan
suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit
penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".
I. Bentuk Hukum Reksana
1)
Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk
hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis
usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.
2)
Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank
Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui
kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek
dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan
administrasi investasi.
J. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio
Reksa Dana untuk para nasabah. Kinerja
Reksa Dana sangat ditentukan oleh
kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi Reksa Dana.
Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite
Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah
berpengalaman dalam melakukan investasi.
K. Reksa
Dana Online
Sebelumnya telah ada
"Reksa Dana Online", tetapi
memasuki tahun 2014, "Reksa Dana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali
pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian
maupun penjualan kembali Reksa Dana dapat dilakukan secara online, di mana tidak
diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer
Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksa Dana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling
Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau
memotong jumlah Reksa Dana atau Uang
kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksa
Dana
Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang
dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksa Dana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking,
karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password,
mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan
Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.
Keunggulan Reksa Dana Online:
a)
Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksa Dana bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp
100 ribu
b)
Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via
online dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
c)
Diskon biaya transaksi Reksa Dana. Sejumlah platform Reksa Dana online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya
investasi.
d)
Fitur analisa kinerja dan monitoring yang komprehensif.
Salah satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara
real-time dengan berbagai alat analisa yang tersedia secara gratis.
e)
Kemudahan beli dan jual Reksa Dana. Investor untuk melakukan pembelian dan penjualan
Reksa Dana cukup dilakukan via online
dan tidak perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
Fitur Auto-Invest yaitu nasabah
bisa membuat proses investasi Reksa
Dana
secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah investasi yang
sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan mendebit rekening nasabah
untuk menarik dana dan melakukan investasi Reksa
Dana
secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang berkesinambungan bisa
diterapkan secara lebih mudah.
L.
Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau
informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan
pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi
yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen
soal Reksa Dana
yang paling penting adalah Prospektus.
Hal
Penting Terkait Pengelolaan Reksa Dana
- Legalitas Reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari Reksa Dana yang diperoleh dari regulator.
- Manajer Investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk background dan pengalaman mereka
- Bank Kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksa Dana dan uang nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
- Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di Reksa Dana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
- Biaya Reksa Dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh investor.
- Risiko yang Dihadapi. Apa kemungkinan resiko yang dihadapi dalam investasi Reksa Dana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah ditempatkan di Reksa Dana berkurang.
- Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib dipenuhi oleh pengelola Reksa Dana.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar