Jumat, 27 April 2018

PERUSAHAAN REKSADANA


REKSA DANA
A.    Definisi
Reksa Dana adalah wadah dan pola pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan Reksa Dana. Dana ini kemudian dikelola oleh Manajer Investasi (MI) ke dalam portofolio investasi, baik berupa sahamobligasi, pasar uang ataupun efek.
Menurut Undang-undang Pasar Modal nomor 8 Tahun 1995 pasal 1, ayat (27): “Reksa Dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi.”
Dari kedua definisi di atas, terdapat empat unsur penting dalam pengertian Reksa Dana yaitu:
1)      Reksa Dana merupakan kumpulan dana dan pemilik (investor).
2)      Diinvestasikan pada efek yang dikenal dengan instrumen investasi.
3)      Reksa Dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
4)      Reksa Dana tersebut merupakan instrumen jangka menengah dan panjang

Pada Reksa Dana, manajemen investasi mengelola dana yang ditempatkannya pada surat berharga dan merealisasikan keuntungan ataupun kerugian dan menerima deviden atau bunga yang dibukukannya ke dalam "Nilai Aktiva Bersih" (NAB) Reksa Dana tersebut.
            Kekayaan Reksa Dana yang dikelola oleh manajer investasi tersebut wajib untuk disimpan pada bank kustodian yang tidak terafiliasi dengan manajer investasi, di mana bank kustodian inilah yang akan bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan administratur.



B.     Sejarah Reksa Dana Di Indonesia
Sejarah Reksa Dana di Indonesia bermula pada tahun 1976 dimana PT. Dana Reksa didirikan oleh pemerintah. Reksa Dana yang pertama kali diterbitkan bernama sertifikat Dana Reksa. Baru pada tahun 1995, dibuatlah UU No. 8 tahun 1995 mengenai pasar modal yang sebagian isinya mengatur tentang peraturan Reksa Dana. Momentum ini juga dibarengi dengan penerbitan Reksa Dana tertutup oleh PT. BDNI Reksa Dana yang menawarkan kurang lebih 600 juta saham. Jumlah dana yang terkumupul saat itu adalah sebesar Rp 300 miliar, ini dikarenakan satu saham di Reksa Dana tersebut bernilai Rp 500.
C.    Karakteristik Reksadana
1)   Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat dijual kembali kepada Perusahaan Manajemen Investasi yang menerbitkannya tanpa melalui mekanisme perdagangan di Bursa efek. Harga jualnya biasanya sama dengan Nilai Aktiva Bersihnya. Sebagian besar Reksa Dana yang ada saat ini adalah merupakan Reksa Dana terbuka.
2)   Reksa Dana Tertutup
Reksa Dana Tertutup adalah Reksa Dana yang tidak dapat dijual kembali kepada perusahaan manajemen investasi yang menerbitkannya. Unit penyertaan reksadana tertutup hanya dapat dijual kembali kepada investor lain melalui mekanisme perdagangan di Bursa Efek. Harga jualnya bisa diatas atau dibawah Nilai Aktiva Bersihnya.

D.    Jenis - Jenis Reksa Dana
1)   Reksa Dana Saham
Reksa Dana saham adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat ekuitas (saham). Efek saham umumnya memberikan potensi hasil yang lebih tinggi berupa capital gain melalui pertumbuhan harga-harga saham dan deviden. Reksa Dana saham memberikan potensi pertumbuhan nilai investasi yang paling besar demikian juga dengan risikonnya.
2)   Reksa Dana Campuran
Reksa Dana campuran adalah Reksa Dana yang melakukan investasi dalam efek ekuitas dan efek hutang yang perbandingannya tidak termasuk dalam kategori Reksa Dana pendapatan tetap dan Reksa Dana saham. Potensi hasil dan risiko Reksa Dana campuran secara teoretis dapat lebih besar dari Reksa Dana pendapatan tetap namun lebih kecil dari Reksa Dana saham.
3)   Reksa Dana Pendapatan Tetap
Reksa Dana pendapatan tetap adalah Reksa Dana yang malakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya ke dalam efek bersifat hutang. Risiko investasi yang lebih tinggi dari Reksa Dana pasar uang membuat nilai return bagi Reksa Dana jenis ini juga lebih tinggi tetapi tetap lebih rendah daripada Reksa Dana campuran atau saham.
4)   Reksa Dana Pasar Uang
Reksa Dana pasar uang adalah reksadana yang melakukan investasi 80% pada efek pasar uang yaitu efek hutang yang berjangka kurang dari satu tahun, seperti SBI, deposito. Reksa Dana pasar uang merupakan Reksa Rana yang memiliki resiko terendah namun juga memberikan return yang terbatas.
5)   Reksa Dana Index
Reksa Dana Index adalah Reksa Dana yang isinya adalah sebagian besar dari index tertentu (tidak semua, yang penting merefleksikan index tersebut) dan dikelola secara pasif, artinya tidak melakukan jual beli di bursa, kecuali ada subscription baru atau redemption, oleh karenanya reksadana index biasanya keuntungan dan kerugiannya sejalan dengan index tersebut (jika ada selisih, biasanya selisihnya kecil). Jika Reksa Dana tersebut diperjualbelikan di bursa, maka disebut Exhange Traded Fund (ETF) dan harganya berfluktuasi tiap detiknya, sehingga sebenarnya mirip saham. Keduanya, baik Reksa Dana index maupun ETF disebut pengelolaaan dana index dan di Amerika Serikat pada tahun 2013, mencakup 18,4% dari seluruh pengelolaan dana bersama (mutual funds).
E.     Nilai Aktiva Bersih
NAB (Nilai Aktiva Bersih) merupakan salah satu tolak ukur dalam memantau hasil dari suatu Reksa Dana, NAB adalah nilai yang menggambarkan total kekayaan bersih Reksa Dana setiap harinya. Produk Reksa Dana dijual dalam satuan unit, Reksa Dana memungkinkan investor membeli dalam jumlah unit, maupun dalam Rupiah yang dikonversi dalam unit. NAB per saham/unit penyertaan (NAB/UP) adalah harga wajar dari portofolio suatu Reksa Dana setelah dikurangi biaya operasional kemudian dibagi jumlah saham/unit penyertaan yang telah beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. Nilai ini berubah-ubah setiap harinya dan dipengaruhi oleh transaksi pembelian dan penjualan Reksa Dana oleh para investor, harga pasar dari aset Reksa Dana dan perubahan dana kelolaan.
F.      Manfaat Reksa Dana
1)   Dikelola oleh manajemen profesional
Pengelolaan portofolio suatu Reksa Dana dilaksanakan oleh Manajer Investasi yang memang mengkhususkan keahliannya dalam hal pengelolaan dana. Peran Manajer Investasi sangat penting mengingat Pemodal individu pada umumnya mempunyai keterbatasan waktu, sehingga tidak dapat melakukan riset secara langsung dalam menganalisa harga efek serta mengakses informasi ke pasar modal.
2)   Diversifikasi investasi
Diversifikasi atau penyebaran investasi yang terwujud dalam portofolio akan mengurangi resiko (tetapi tidak dapat menghilangkan), karena dana atau kekayaan Reksa Dana diinvestasikan pada berbagai jenis efek sehingga resikonya pun juga tersebar. Dengan kata lain, resikonya tidak sebesar resiko bila seorang membeli satu atau dua jenis saham atau efek secara individu.
3)   Transparansi informasi
Reksa Dana wajib memberikan informasi atas perkembangan portofolionya dan biayanya secara kontinyu sehingga pemegang Unit Penyertaan dapat memantau keuntungannya, biaya, dan resiko setiap saat. Pengelola Reksa Dana wajib mengumumkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) nya setiap hari di surat kabar serta menerbitkan laporan keuangan tengah tahunan dan tahunan serta prospektus secara teratur sehingga Investor dapat memonitor perkembangan investasinya secara rutin.
4)   Likuiditas yang tinggi
Agar investasi yang dilakukan berhasil, setiap instrumen investasi harus mempunyai tingkat likuiditas yang cukup tinggi. Dengan demikian, Pemodal dapat mencairkan kembali Unit Penyertaannya setiap saat sesuai ketetapan yang dibuat masing-masing Reksa Dana sehingga memudahkan investor mengelola kasnya. Reksa Dana terbuka wajib membeli kembali Unit Penyertaannya sehingga sifatnya sangat likuid.
5)   Biaya Rendah
Karena reksadana merupakan kumpulan dana dari banyak pemodal dan kemudian dikelola secara profesional, maka sejalan dengan besarnya kemampuan untuk melakukan investasi tersebut akan menghasilkan pula efisiensi biaya transaksi. Biaya transaksi akan menjadi lebih rendah dibandingkan apabila Investor individu melakukan transaksi sendiri di bursa. 

G.    Resiko Investasi Reksa Dana
1)      Resiko menurunnya NAB (Nilai Aktiva Bersih) Unit Penyertaan
Penurunan ini disebabkan oleh harga pasar dari instrumen investasi yang dimasukkan dalam portofolio Reksa Dana tersebut mengalami penurunan dibandingkan dari harga pembelian awal. Penyebab penurunan harga pasar portofolio investasi Reksa Dana bisa disebabkan oleh banyak hal, di antaranya akibat kinerja bursa saham yang memburuk, terjadinya kinerja emiten yang memburuk, situasi politik dan ekonomi yang tidak menentu, dan masih banyak penyebab fundamental lainnya.
2)      Resiko Likuiditas
Potensi resiko likuiditas ini bisa saja terjadi apabila pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana pada salah satu Manajer Investasi tertentu ternyata melakukan penarikkan dana dalam jumlah yang besar pada hari dan waktu yang sama. Istilahnya, Manajer Investasi tersebut mengalami rush (penarikan dana secara besar-besaran) atas Unit Penyertaan Reksa Dana. Hal ini dapat terjadi apabila ada faktor negatif yang luar biasa sehingga memengaruhi investor reksadana untuk melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana tersebut. Faktor luar biasa tersebut di antaranya berupa situasi politik dan ekonomi yang memburuk, terjadinya penutupan atau kebangkrutan beberapa emiten publik yang saham atau obligasinya menjadi portofolio Reksa Dana tersebut, serta dilikuidasinya perusahaan Manajer Investasi sebagai pengelola Reksa Dana tersebut.
3)   Resiko Pasar
Resiko Pasar adalah situasi ketika harga instrumen investasi mengalami penurunan yang disebabkan oleh menurunnya kinerja pasar saham atau pasar obligasi secara drastis. Istilah lainnya adalah pasar sedang mengalami kondisi bearish, yaitu harga-harga saham atau instrumen investasi lainnya mengalami penurunan harga yang sangat drastis. Resiko pasar yang terjadi secara tidak langsung akan mengakibatkan NAB (Nilai Aktiva Bersih) yang ada pada Unit Penyertaan Reksa Dana akan mengalami penurunan juga. Oleh karena itu, apabila ingin membeli jenis Reksa Dana tertentu, Investor harus bisa memperhatikan tren pasar dari instrumen portofolio Reksa Dana itu sendiri.

4)   Resiko Default
                Resiko Default terjadi jika pihak Manajer Investasi tersebut membeli obligasi milik emiten yang mengalami kesulitan keuangan padahal sebelumnya kinerja keuangan perusahaan tersebut masih baik-baik saja sehingga pihak emiten tersebut terpaksa tidak membayar kewajibannya. Resiko ini hendaknya dihindari dengan cara memilih Manajer Investasi yang menerapkan strategi pembelian portofolio investasi secara ketat.



H.    EXCHANGE TRADED FUND
Exchange traded fund (ETF)  adalah sebuah Reksa Dana yang merupakan suatu inovasi dalam dunia industri Reksa Rana yang sifatnya mirip dengan suatu perusahaan terbuka di mana unit penyertaannya dapat diperdagangkan di bursa.
ETF ini adalah merupakan kombinasi dari Reksa Rana tertutup dan Reksa Dana terbuka, dan ETF ini biasanya adalah merupakan Reksa Dana yang mengacu kepada indeks saham.
ETF ini lebih efisien daripada reksadana konvensional seperti yang kita kenal saat ini, di mana Reksa Dana senantiasa menerbitkan unit penyertaan baru setiap harinya dan membeli kembali yang dijual oleh pemegang unit (manajer investasi harus menjual surat berharga yang merupakan aset Reksa Dana tersebut untuk memenuhi kewajibannya membeli unit penyertaan yang dijual, sedangkan unit penyertaan ETF diperdagangkan langsung di bursa setiap hari (menyerupai Reksa Dana tertutup, di mana tidak ada dapat dijual kembali kepada manajer investasi)
Di Indonesia, ETF ini disebut "Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di bursa efek", dan pada hari senin tanggal 4 Desember 2006, Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) telah menerbitkan suatu aturan baru yaitu peraturan nomor IV.B.3 tentang "Reksa Dana berbentuk kontrak investasi kolektif yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek".

I.       Bentuk Hukum Reksana
1)   Reksa Dana berbentuk Perseroan (PT. Reksa Dana)
Suatu perusahaan (perseroan terbatas), yang dari sisi bentuk hukum tidak berbeda dengan perusahaan lainnya. Perbedaan terletak pada jenis usaha, yaitu jenis usaha pengelolaan portofolio investasi.


2)   Kontrak Investasi Kolektif
                      Kontrak yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang juga mengikat pemegang Unit Penyertaan sebagai Investor. Melalui kontrak ini Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio efek dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan dan administrasi investasi.
J.      Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Reksa Dana untuk para nasabah. Kinerja Reksa Dana sangat ditentukan oleh kepiawaian Manajer Investasi dalam meracik portfolio instrumen investasi Reksa Dana.
Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Mereka adalah professional yang sudah berpengalaman dalam melakukan investasi.
K.    Reksa Dana Online
Sebelumnya telah ada "Reksa Dana Online", tetapi memasuki tahun 2014, "Reksa Dana Online" baru mulai marak. Untuk pertama kali pembukaan rekening, kini tetap harus tatap muka, tetapi selanjutnya pembelian maupun penjualan kembali Reksa Dana dapat dilakukan secara online, di mana tidak diperlukan penyerahan dokumen apapun dan tentunya tidak perlu menemui Manajer Investasi ataupun Agen Penjualnya. Seperti halnya Agen Penjual, maka Reksa Dana Online tidak mengutip biaya apapun, tetapi Selling Fee (ketika membeli) dan Redemption Fee (ketika menjual) tetap harus dibayar (atau memotong jumlah Reksa Dana atau Uang kita). Cut-off time pembelian dan penjualan Reksa Dana Online adalah sama dengan reksadana biasa, yaitu Pukul 13.00 dan jika kurang dari itu berarti onlinenya belum sempurna dan harus dihindari. Reksa Dana Online jauh lebih aman daripada Internet Banking, karena seperti halnya Internet Banking yang menggunakan Username dan Password, mungkin juga dilengkapi dengan Token dan semuanya berhubungan langsung dengan Rekening Kita dan tak ada hubungannya dengan Rekening Orang lain.


Keunggulan Reksa Dana Online:
a)      Jumlah investasi yang sangat terjangkau. Investasi Reksa Dana bisa dilakukan mulai dari Rp 50 ribu atau bahkan Rp 100 ribu
b)      Kemudahan pendaftaran. Proses pendaftaran dilakukan via online dan tidak perlu harus hadir ke kantor cabang.
c)      Diskon biaya transaksi Reksa Dana. Sejumlah platform Reksa Dana online memberikan diskon atau bahkan gratis biaya investasi.
d)     Fitur analisa kinerja dan monitoring yang komprehensif. Salah satu keunggulan online adalah monitoring kinerja bisa dilakukan secara real-time dengan berbagai alat analisa yang tersedia secara gratis.
e)      Kemudahan beli dan jual Reksa Dana. Investor untuk melakukan pembelian dan penjualan Reksa Dana cukup dilakukan via online dan tidak perlu hadir untuk melakukan tanda tangan basah.
                 Fitur Auto-Invest yaitu nasabah bisa membuat proses investasi Reksa Dana secara rutin dan secara otomatis. Sesuai jangka waktu dan jumlah investasi yang sudah ditentukan oleh nasabah, fitur auto-invest akan mendebit rekening nasabah untuk menarik dana dan melakukan investasi Reksa Dana secara otomatis. Dengan cara ini, proses investasi yang berkesinambungan bisa diterapkan secara lebih mudah.

L.     Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus. Dokumen soal Reksa Dana yang paling penting adalah Prospektus.

Hal Penting Terkait Pengelolaan Reksa Dana
  1. Legalitas Reksadana. Ijin pembentukan dan dasar legalitas dari Reksa Dana yang diperoleh dari regulator.
  2. Manajer Investasi. Siapa pengelola Reksadana, termasuk background dan pengalaman mereka
  3. Bank Kustodian. Pihak yang menyimpan harta Reksa Dana dan uang nasabah., agar dana nasabah tidak hilang atau dibawa lari.
  4. Jenis dan Kebijakan Investasi. Bagaimana uang investor di Reksa Dana akan diinvestasikan oleh Manajer Investasi. Apa strategi dan kebijakan investasi yang ditempuh oleh Manajer Investasi.
  5. Biaya Reksa Dana. Apa saja biaya yang harus ditanggung oleh investor.
  6. Risiko yang Dihadapi. Apa kemungkinan resiko yang dihadapi dalam investasi Reksa Dana, yang bisa menyebabkan nilai uang yang sudah ditempatkan di Reksa Dana berkurang.
  7. Hak Investor. Apa hak yang dimiliki investor yang wajib dipenuhi oleh pengelola Reksa Dana.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar