Jumat, 27 April 2018

PENGERTIAN PASAR MODAL


Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) adalah pasar keuangan untuk dana-dana jangka panjang dan merupakan pasar yang kongkret. Dana jangka panjang adalah dan yang jatuh temponya lebih dari 1 tahun. Definisi pasar modal menurut Kamus Pasar Uang dan Modal adalah pasar konkrit atau abstrak yang mempertemukan pihak yang menawarkan dan yang memerlukan dan jangka panjang, yaitu jangka satu tahun keatas. Umumnya yang termasuk pihak penawar adalah perusahaan asuransi, dana pensiun, bank-bank tabungan sedangkan yang termasuk peminatadalah pengusaha, pemerintah dan masyarakat umum.

PENGERTIAN PERUSAHAAN EFEK


PERUSAHAAN EFEK
1.        Pengertian
Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal adalah:“Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi. Perusahaan Efek wajib memperoleh izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK).
menurut Dra. Dewi Astuti, M.M (2004:46) dalam bukunya yang berudul Manajemem Keuangan Perusahaan mengatakan bahwa: “Perusahaan Efek/sekuritas sebagai lembaga keuangan ikut berperan aktif menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai lembaga penunjang dalam kegiatan pasar modal, baik sebagai lembaga penjamin efek/ underwriter, perantara pedagang efek, manajer investasi maupun penasehat investasi”.
Pemailitan perusahaan efek oleh Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK) ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang: Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.
2.        Dasar Hukum Perusahaan Modal
1.         Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
2.         Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003, tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
3.         UU No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang.
3.        Kegiatan Dalam Perusahaan Efek
Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai : Perantara Pedagang Efek (PPE), atau yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE), atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI), atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company.
Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdayanya. Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
1.         Perusahaan Efek sebagai Perantara Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan asuransi, dana pensiun, dll). Jual-beli Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai transaksi OTC (Over-the-Counter).
Anggota Bursa Efek adalah Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek. Masyarakat atau calon investor melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
2.         Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go public (emiten)
3.         Manajer Investasi (Fund Manager, Investment Company)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya).
Saat ini Manajer Investasi dikenal luas oleh masyarakat sebagai pihak yang mengelola Reksa Dana yang telah banyak dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebagian besar Reksa Dana ditawarkan dan dijual melalui Bank Umum yang terdaftar sebagai APERD.

4.        Fungsi Perusahaan Efek
Perusahaan efek atau yang lebih kita sering kenal sebagai perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang mempunyai fungsi sebagai berikut;

1.    Penjamin Emisi Efek (PEE)
Penjamin Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai PEE berlaku juga sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian perusahaan efek yang telah berizin usaha penjamin efek dapat juga melakukan kegiatan sebagai perntara pedagang efek. Tetapi perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek tidak otomatis dapat melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
Peran dari penjamin emisi adalah peran perusahaan efek untuk melakukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten, yaitu perusahaan ingin mendapatkan dana dari calon-calon investor dari masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yan g tidak terjual.
Sedangkan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE) merupakan orang perorangan yang telah mendapat izin dari Bapepam melalui ujian kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan kepentingan efek untuk kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek.
Secara garis besar peran dan fungsi penjamin emisi dalam proses go public adalah sebagai berikut:
1)      Memberikan jasa konsulttasi kepada emiten dalam rangka go public  penjamin emisi merupakan mitra dalam membuat perencanaan pelaksanaan serta pengendalian proses emmisi, mulai dari memperisiapkan dokumen emisi sampai menjualkan efek di pasar perdana.
2)      Menjamin efek yang diterbitkan emiten. Dalam hal ini penjamin emisi bertanggungjawab atas keberhasilan makalah adedidikirawanpenjualan seluruh saham emiten kepada masyarakat luas. Dalam duatu penjamin akkan terkandung suatu risiko, untuk itu penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar tingkat keberhasilan penjualan saham lebih tinggi
3)      Melakukan kegitan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga dilakukan pendisainan dan pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu.
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 39 bahwa penjamin emisi sebagai dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Secara teoritis, ada beberapa macam kontrak penjaminan emisi yang dikenal seperti :
1)      Full Commitment (kesanggupan penuh), PEE bertanggungjawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual
2)      Best Effort Commitment (kesanggupan terbaik) PEE tidak bertanggungjawab atas sisa efek  yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik-baiknya agar efek yang ditawarkan dapat terjual dalam  kuantitas yang paling tinggi
3)      Standly Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pda harga tertentu.
4)      All or None Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan berusaha menjual semua efek agar laku semuanya, apabila efek tersebut tidak laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi semua efek dikembalikan ke emiten dan emiten tidak mendapatkandana sedikitpun.
Komitmen ini dengan latar belakang pemikiran bahwa perusahaan membutuhkan modal dan jumlah tertentu. Bila jumlah tidak tercapai maka investasi perusahaan kurang bermanfaat. Oleh karena itu lebih baik tidak jadi sama sekali. Modifikasi dari komitmen ini adalah komitmen paling sedikit, paling banyak (minimum-maksimum). PEE harus berusaha untuk mencapai penjualan sebatas minimum yang ditentukan, apabila batas minimum tercapai, maka emisi dapat diteruskan. Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenytaan apabila batas minimum tercapai, maka emisi dapat diteruskan. Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenyataan apabila batas minimum tercapai.
Seperti telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan lembaga-lembaga penunjang pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki peran yang sangat menentukan keberhasilan emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek.
Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai berikut:
1)      Membantu emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
2)      Memberikan konsultasi di bidang keuangan seperti jumlah clan jenis efek yang akan diterbitkan, bursa yang akan dipilih untuk mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang  lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
3)      Melakukan penjaminan terhadap efek yang diemisikan, yaitu perusahaan ingin mendapatkan dana dari calon-calon investor dari masyarakat luas bagi emiten Penjamin emisi ini membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yan g tidak terjual.
4)      Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berdasarkan prospeknya.
5)      Menentukan harga saham bersama-sama dengan emiten, yaitu perusahaan tidak menetukan harga saham sendiri melainkan menentukan harga saham tersebut bersama dengan emiten.
6)      Sebagai pembentuk pasar (Market Maker) di Bursa Paralel, yaitu kegiatan perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dapat membentuk pasar modal bagi emiten, sehingga emiten dapat menjual efek (saham/obligasi) ke masyarakat luas.
Melihat peran dan fungsi underwriter tersebut di atas, maka keberhasilan suatu emisi efek jelas sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan pengalaman penjamin emisi terutama dalam pemasaran.Penjaminan emisi efek (underwriting) senantiasa berkaitan dengan risiko yang dapat dihadapi oleh underwriter terutama apabila emisi dalam jumlah yang cukup besar. Perhitungan clan perkiraan mengenai kemampuan atau kekuatan pasar yang Icurang tepat akan menimbulkan risiko terhadap tidak berhasilnya suatu  efek yang pada gilirannya akan mengakibatkan tanggung jawab penjamin emisi atas penjualan efek yang diemisikan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan penjamin emisi efek, umumnya dilaluikan dalam suatu sindikasi yang terdiri atas kalangan penjamin emisi. Dilihat dari masing-masing fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka underwriter dapat digolongkan sebagai berikut :
a.    Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter)
Lead underwriter dengan emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek.Dalam perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek clan pembayaran seluruh nilai efek.Apabila dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjamin dilakukan secara bersama.
Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai berikut:
1.         Menjamin penjualan emisi efek clan pembayaran keseluruhan nilai efek yang diemisikan kepada emiten.
2.         Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten clan pihak ketiga.
3.         Menetapkanmakalah adedidikirawan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuanyang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
4.         Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin peserta emisi dan para agen penjual pada tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
5.         Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
b.    Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Seperti disebutkan bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead undenvriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara mereka harus dipilih satu atau lebih yang akan bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam suatu proses emisi memiliki tugas sebagai berikut:
1.         Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek, yaitu sebagai penjamin pelaksanaan emisi bertugas untuk mengatur pengelolaan dan penyelenggaraan dalam kegiatan perusahaan sebagai penjamin emisi efek.
2.         Mengoordinasikan seturuh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjaminan efek, serta kegiatan-kegiatan lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
c.      Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran nilai efek sesuai dengan porsi efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada leacd underwriter.
Kerja sama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead, managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka yang disebut dengan Perjanjian Antarpenjamin Emisi. Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan langsung ditawarkan sendiri kepada investor, dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk melaksanakan penjualanefek yang sebenarnya merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama antara penjamin emisi dengan agen penjual tersebut dilakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.
d.      Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksanakan fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjamin emisi atau underwritingfee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasar­kan kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu persentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada pasar perdana.Jasa-jasa penjamin emisi tersebut terdiri atas:
1.         Management fee. Pada dasarnya management fee ini dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing under-writer).
2.         Underwriting fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh masing-masing underwriter.
3.         Selling fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang ditunjuk (broker atau perusahaan­perusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya sesuai dengan jumlah efek yang terjual.
2.    Perantara Pedagang Efek
Perantara Pedagang Efek (PEE) merupakan pihak yang melakukan kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan pihak lain. PEE berperan penting dan dominan agar pasar modal berfungsi. Oleh karena itu PEE sebagai salah satu pihak yang terkait dengan pasar modal, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya dalam melaksanakan tugasnya (my word is my bond-motto dalam industri pasar modal).
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) Adalah orang perorangan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM & LK untuk bertugas mewakili kepentingan perusahaan efek untuk melaksankan perdagangan efek. Dalam memiliih perantara (pialang) yang baik investor sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.         Kejujuran pialang dalam bertugas untuk kepentingan pemodal
2.         Mempunyai standar profesionalisme yang tinggi.
3.         Melaksanakan pekerjaan dengan penuh dedikasi seriius dengan berkonsentrasi penuh pada tugas tanpa terpengaruh oleh pihak lain berkepentingan
4.         Mendahulukan kepentingan nasabah
5.         Menjaga ketat rahasia nasabah
6.         Berhati-hati atas kebenaran informasi yang diberikan dan tidak menganjurkan nasabah agar membeli saham mereka sendiri yang tidak  diketahui dan diyakini manfaat bagi pemodal
7.         Menaati hukum yang berlaku dan segala peraturan yang berhubungan dengan usaha sekruitas serta tidak ikut serta bersama orang lain melakukan pelanggaran di bidang pasar modal
8.         Tidak mengambil kesempatan yang dapat merugikan nasabah
9.         Tidak akan melakukan tindakan yang mengakibatkan nama buruk bagi anggota lainnya
10.     Para anggota saling bekerja sama demi kepentingan bersama
11.     Memberikan advis atau penjelasan kepada investor beserta alasan-alasan dan analisis risiko yang dapat terjadi, evaluasi, dan espektasi yang wajar
3.    Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan efek yang dimiliki oleh orang perorangan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi ) untuk para investor atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok investor, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer Investasi adalah bagian dari kegiatan perusahaan efek yang dapat dilaksanakan secara terpisah maupun bersama-sama dengan kegiatan lainnya yaitu penjamin emisi dan perantara efek. Imbalannya dihitung dari persentasi tertentu dari nilai dana yang dikelolanya.
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi adalah orang perorangan yang bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk wakil manajer investasi dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi yang ketat.
Karena tidak semua orang mempunyai pengetahuan yang memadai dalam melakukan analisis efek dan melakukan prediksi mengenai prosfek perusahaan. Atau bisa juga karena kesibukan pekerjaan, tidak sempat melakukan analisis terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di bursa efek. Untuk menjawab kebuutuhan ini, manajer investasi yang akan melakukaan semua hal di atas untuk kepentingan calon investor.
Nasabah Manajer Investasi dapat berupa investor individual, investor kolektif, investor lembaga seperti dana pensiun, perusahaan asuransi maupun perbankan.
Keuntungan bagi institusi yang dananya dikelola oleh Manajer Investasi adalah bahwa mereka akan memperoleh laporan perkembangan dananya secara periodik tergantung kesepakatan di dalam kontrak dan dapat dimonitor sewaktu-waktu apabila diinginkan. untuk mengetahui apakah dananya dikelola sesuai dengan kontrak yang disepakati bersama.
Manajer Investasi tidak langsung menerima dana dari nasabahnya melainkan dititipkan kepada kustodian yang telah memperoleh izin dari Bapepam. Kustodian inilah yang menerima perintah membeli dan menjual efek dari Manajer Investasi.Kustodian melaksanakan instruksi itu kepada Perantara Pedagang Efek.
1.      Persyaratan mendirikan Manajer Investasi dari Bapepam:
1.         Memiliki wakil manajer investasi yang memperoleh izin perorangan dari Bapepam.
2.         Salah satu direksi harus memiliki izin perorangan wakil manajer investasi.
3.         Modal disetor minimal Rp. 500 juta manajer investasi dan Rp. 1 miliar untuk manejer investasi patungan (joint venture).
4.         Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) minimal Rp. 200 juta dan posisi MKBD ini harus dipertahankan setiap hari.

Referensi:
Astuti, A.M. Dewi. 2004. Manajemen Keuangan Perusahaan.Jakarta: Ghalia Indonesia.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal.