PERUSAHAAN EFEK
1.
Pengertian
Definisi perusahaan efek dalam pasal 1 angka 21 Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
adalah:“Perusahaan Efek adalah Pihak yang melakukan kegiatan
usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi”. Perusahaan Efek wajib memperoleh
izin usaha dari OJK (dahulu Bapepam-LK).
menurut Dra. Dewi Astuti, M.M (2004:46) dalam
bukunya yang berudul Manajemem Keuangan Perusahaan mengatakan bahwa: “Perusahaan Efek/sekuritas sebagai lembaga keuangan
ikut berperan aktif menjalankan satu atau beberapa kegiatan sebagai lembaga
penunjang dalam kegiatan pasar modal, baik sebagai lembaga penjamin efek/
underwriter, perantara pedagang efek, manajer investasi maupun penasehat
investasi”.
Pemailitan perusahaan efek oleh
Bapepam (sekarang Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan/Bapepam-LK)
ditegaskan dalam pasal 2 ayat (4) UU
No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang: “Dalam hal Debitor adalah Perusahaan Efek, Bursa Efek, Lembaga Kliring
dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, permohonan
pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal”.
2.
Dasar Hukum Perusahaan Modal
1.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal
2.
Kepmen. RI Nomor 179/KMK.010/2003,
tentang Kepemilikan Saham dan Permodalan Perusahaan Efek.
3.
UU No. 37 Tahun 2004 tentang
Kepailitan dan Penundaan
Kewajiban Pembayaran Utang.
3.
Kegiatan Dalam Perusahaan Efek
Perusahaan Efek dapat melakukan kegiatan usaha sebagai
: Perantara Pedagang Efek (PPE), atau
yang sering disebut sebagai broker-dealer, Penjamin Emisi Efek (PEE),
atau yang sering disebut sebagai underwriter, Manajer Investasi (MI),
atau yang sering disebut sebagai fund manager /Investment company.
Suatu Perusahaan Efek dapat melakukan salah satu
kegiatan usaha dari ke-tiga kegiatan tersebut, namun dapat juga melakukan
beberapa atau bahkan ketiga kegiatan usaha tersebut. Hal tersebut tergantung
dari kemampuan permodalan dan kesiapan sumberdayanya. Perusahaan Efek menjadi pemegang saham Bursa Efek Indonesia.
1.
Perusahaan Efek sebagai Perantara
Pedagang Efek (Broker-Dealer)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai
Perantara Pedagang Efek melakukan kegiatan usaha jual beli Efek untuk
kepentingan sendiri atau pihak lain (seperti investor, reksa dana, perusahaan
asuransi, dana pensiun, dll). Jual-beli
Efek seperti saham dan obligasi dapat dilakukan di Bursa Efek. Namun jual-beli
juga dapat dilakukan secara transaksi di luar Bursa atau sering disebut sebagai
transaksi OTC (Over-the-Counter).
Anggota Bursa Efek adalah Perantara
Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk
mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa
Efek. Masyarakat atau calon investor
melakukan jual dan beli Efek (seperti saham dan obligasi) melalui Perusahaan
Efek yang memiliki izin usaha sebagai Perantara Pedagang Efek.
2.
Penjamin Emisi Efek (Underwriter)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai
Penjamin Emisi Efek melakukan kontrak dengan calon Emiten dalam melaksanakan Penawaran
Umum Saham (Initial Public Offering/IPO), dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual. Istilah Penawaran Umum Saham juga dikenal masyarakat dengan nama go
public (emiten)
3.
Manajer Investasi (Fund Manager,
Investment Company)
Perusahaan Efek yang berlaku sebagai
Manajer Investasi melakukan kegiatan kegiatan usaha mengelola portofolio Efek
untuk para nasabah atau mengelola Portofolio Investasi Kolektif untuk
sekelompok nasabah (kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang
melakukan sendiri kegiatan usahanya).
Saat ini Manajer Investasi dikenal
luas oleh masyarakat sebagai pihak yang mengelola Reksa Dana yang telah banyak
dijual melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD). Sebagian besar Reksa Dana
ditawarkan dan dijual melalui Bank Umum yang terdaftar sebagai APERD.
4.
Fungsi Perusahaan
Efek
Perusahaan efek atau yang lebih kita sering kenal
sebagai perusahaan sekuritas adalah perusahaan yang mempunyai fungsi sebagai
berikut;
1. Penjamin Emisi Efek (PEE)
Penjamin
Emisi Efek (PEE) adalah pihak yang membuat kontrak dengan emiten untuk
melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban
untuk membeli sisa efek yang tidak terjual. Izin usaha sebagai PEE berlaku juga
sebagai izin usaha Perantara Pedagang Efek. Dengan demikian perusahaan efek
yang telah berizin usaha penjamin efek dapat juga melakukan kegiatan sebagai perntara pedagang efek. Tetapi
perusahaan efek yang berizin usaha perantara pedagang efek tidak otomatis dapat
melakukan kegiatan sebagai penjamin emisi efek.
Peran dari penjamin emisi adalah peran
perusahaan efek untuk melakukan penjaminan emisi (underwriting) bagi emiten, yaitu perusahaan ingin mendapatkan dana
dari calon-calon investor dari masyarakat luas. Penjamin emisi ini membuat
kontrak emiten untuk melakukan penawaran umum bagi kepentingan emiten dengan
atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yan g tidak terjual.
Sedangkan Wakil Penjamin Emisi Efek (WPEE)
merupakan orang perorangan yang telah mendapat izin dari Bapepam melalui ujian
kecakapan dalam pasar modal untuk bertindak mewakili kepentingan perusahaan
kepentingan efek untuk kegiatan yang berkaitan dengan penjaminan emisi efek.
Secara garis besar peran dan fungsi
penjamin emisi dalam proses go public
adalah sebagai berikut:
1) Memberikan
jasa konsulttasi kepada emiten dalam rangka go
public penjamin emisi merupakan
mitra dalam membuat perencanaan pelaksanaan serta pengendalian proses emmisi,
mulai dari memperisiapkan dokumen emisi sampai menjualkan efek di pasar
perdana.
2)
Menjamin efek yang diterbitkan
emiten. Dalam hal ini penjamin emisi bertanggungjawab atas keberhasilan makalah adedidikirawanpenjualan
seluruh saham emiten kepada masyarakat luas. Dalam duatu penjamin akkan
terkandung suatu risiko, untuk itu penjamin lain dalam bentuk sindikasi agar
tingkat keberhasilan penjualan saham lebih tinggi
3) Melakukan
kegitan pemasaran efek yang diterbitkan oleh emiten agar masyarakat investor
dapat memperoleh informasi secara baik. Sehingga dilakukan pendisainan dan
pendistribusian efek secara akurat dan tepat waktu.
Undang-Undang Pasar Modal Pasal 39 bahwa penjamin
emisi sebagai dimuat dalam pernyataan pendaftaran. Secara teoritis, ada
beberapa macam kontrak penjaminan emisi yang dikenal seperti :
1) Full Commitment (kesanggupan
penuh), PEE bertanggungjawab untuk mengambil sisa efek yang tidak terjual
2)
Best Effort
Commitment (kesanggupan terbaik) PEE tidak bertanggungjawab atas
sisa efek yang terjual, tetapi PEE akan berusaha sebaik-baiknya agar efek
yang ditawarkan dapat terjual dalam
kuantitas yang paling tinggi
3)
Standly
Commitment (kesanggupan siaga), PEE berkomitmen agar saham yang
tidak terjual di pasar perdana dapat dibeli oleh PEE pda harga tertentu.
4)
All or None
Commitment (kesanggupan semua atau tidak sama sekali), PEE akan
berusaha menjual semua efek agar laku semuanya, apabila efek tersebut tidak
laku semuanya, maka transaksi dengan pemodal yang ada akan dibatalkan. Jadi
semua efek dikembalikan ke emiten dan emiten tidak mendapatkandana sedikitpun.
Komitmen ini dengan latar belakang pemikiran bahwa
perusahaan membutuhkan modal dan jumlah tertentu. Bila jumlah tidak tercapai
maka investasi perusahaan kurang bermanfaat. Oleh karena itu lebih baik tidak
jadi sama sekali. Modifikasi dari komitmen ini adalah komitmen paling sedikit,
paling banyak (minimum-maksimum). PEE harus berusaha untuk mencapai penjualan
sebatas minimum yang ditentukan, apabila batas minimum tercapai, maka emisi dapat
diteruskan. Dengan demikian permohonan pembelian akan menjadi kenytaan apabila
batas minimum tercapai, maka emisi dapat diteruskan. Dengan demikian permohonan
pembelian akan menjadi kenyataan apabila batas minimum tercapai.
Seperti
telah dijelaskan bahwa dalam melakukan emisi efek, selalu melibatkan
lembaga-lembaga penunjang
pasar modal yang menjalankan perannya sesuai dengan fungsinya masing-masing. Dalam
pelaksanaan emisi efek penjamin emisi (underwriter) memiliki
peran yang sangat menentukan keberhasilan
emisi terutama dalam melakukan pemasaran dan penjualan suatu efek.
Pentingnya fungsi underwriter tersebut disebabkan alasan-alasan sebagai
berikut:
1)
Membantu
emiten mempersiapkan pernyataan pendaftaran berikut dokumen pendukungnya.
2)
Memberikan
konsultasi di bidang keuangan seperti jumlah clan jenis efek yang akan
diterbitkan, bursa yang akan dipilih untuk
mencatatkan saham, jadwal emisi penunjukan lembaga penunjang lain, metode pendistribusian efek, clan sebagainya.
3)
Melakukan
penjaminan terhadap efek yang diemisikan, yaitu perusahaan
ingin mendapatkan dana dari calon-calon investor dari masyarakat luas bagi emiten Penjamin emisi ini membuat kontrak dengan emiten untuk melakukan penawaran umum bagi
kepentingan emiten dengan atau tanpa kewajiban untuk membeli sisa efek yan g
tidak terjual.
4) Melakukan evaluasi terhadap kondisi perusahaan
antara lain: keuangan, manajemen, pemasaran, produksi berdasarkan prospeknya.
5)
Menentukan
harga saham bersama-sama dengan emiten, yaitu perusahaan tidak menetukan harga
saham sendiri melainkan menentukan harga saham tersebut bersama dengan emiten.
6)
Sebagai pembentuk pasar
(Market Maker) di Bursa Paralel, yaitu
kegiatan perusahaan efek sebagai penjamin emisi efek dapat membentuk pasar
modal bagi emiten, sehingga emiten dapat menjual efek (saham/obligasi) ke
masyarakat luas.
Melihat peran dan fungsi underwriter tersebut
di atas, maka keberhasilan suatu emisi efek jelas sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan pengalaman
penjamin emisi terutama dalam pemasaran.Penjaminan emisi efek (underwriting) senantiasa berkaitan dengan risiko yang dapat
dihadapi oleh underwriter terutama apabila emisi dalam jumlah yang cukup besar. Perhitungan clan
perkiraan mengenai kemampuan atau
kekuatan pasar yang Icurang tepat akan menimbulkan risiko terhadap tidak berhasilnya suatu efek yang pada gilirannya akan mengakibatkan tanggung jawab penjamin emisi atas penjualan efek yang
diemisikan tersebut. Oleh karena itu, pelaksanaan penjamin emisi efek, umumnya dilaluikan dalam suatu
sindikasi yang terdiri atas kalangan penjamin emisi. Dilihat dari masing-masing
fungsi dan tanggung jawab dalam sindikasi penjamin emisi maka underwriter dapat digolongkan sebagai berikut :
a. Penjamin Utama Emisi (Lead Underwriter)
Lead
underwriter dengan
emiten membuat suatu perikatan dalam suatu perjanjian penjaminan emisi efek.Dalam
perjanjian tersebut penjamin emisi menjamin menjual efek clan pembayaran seluruh nilai efek.Apabila
dalam suatu emisi terdapat lebih dari satu penjamin emisi utama, maka penjamin dilakukan secara bersama.
Tugas pokok Penjamin Utama Emisi adalah sebagai
berikut:
1.
Menjamin penjualan emisi efek clan pembayaran keseluruhan nilai efek yang
diemisikan kepada emiten.
2.
Mewakili para penjamin emisi efek dalam hubungannya dengan emiten clan
pihak ketiga.
3.
Menetapkanmakalah adedidikirawan bagian kewajiban masing-masing bagian emisi efek sesuai dengan ketentuanyang telah disepakati dalam perjanjian antara penjamin emisi.
4.
Mengumpulkan semua hasil penjualan efek yang dilakukan oleh para penjamin
peserta emisi dan para agen penjual pada
tanggal setelah masa penutupan penawaran umum.
5.
Menyerahkan hasil penjualan efek kepada emiten serta membayar efek yang
tidak habis terjual tepat pada tanggal yang disepakati.
b. Penjamin Pelaksana Emisi (Managing Underwriter)
Seperti disebutkan
bahwa dalam suatu emisi bisa saja terdapat lebih dari satu lead undenvriter. Apabila hal tersebut terjadi, maka di antara
mereka harus dipilih satu atau lebih
yang akan bertindak sebagai
penjamin pelaksana emisi atau managing underwriter. Penjamin pelaksana emisi dalam
suatu proses emisi memiliki tugas sebagai berikut:
1.
Mengatur pengelolaan serta penyelenggaraan emisi efek, yaitu sebagai
penjamin pelaksanaan emisi bertugas untuk mengatur pengelolaan dan
penyelenggaraan dalam kegiatan perusahaan sebagai penjamin emisi efek.
2.
Mengoordinasikan seturuh penjamin emisi dalam hal pelaksanaan penjaminan
efek, serta kegiatan-kegiatan
lainnya sesuai dengan kewajiban para penjamin emisi efek.
c. Penjamin Peserta Emisi (Co-underwriter)
Fungsi co-underwriter ini adalah ikut menjamin penjualan dan pembayaran
nilai efek sesuai dengan porsi
efek yang diberikan kepadanya yang diikat dengan suatu perjanjian penjaminan emisi dan dalam pelaksanaan suatu emisi co-underwriter tidak
bertanggung jawab langsung kepada emiten, tetapi kepada leacd underwriter.
Kerja
sama antara penjamin emisi efek yaitu sebagai lead,
managing dan co-underwriter diwujudkan dalam suatu perjanjian antar mereka
yang disebut dengan Perjanjian Antarpenjamin Emisi.
Selanjutnya, penjamin emisi efek setelah memisahkan jumlah porsi yang akan
langsung ditawarkan sendiri kepada investor,
dapat juga mempergunakan jasa perusahaan-perusahaan broker atau perusahaan efek sebagai agen penjual (selling agent) untuk
melaksanakan penjualanefek yang sebenarnya
merupakan bagian underwriter yang bersangkutan. Ikatan kerja sama
antara penjamin emisi dengan agen penjual
tersebut dilakukan atas dasar suatu perjanjian yang disebut Perjanjian Agen Penjual.
d. Jasa Penjaminan Emisi
Dalam melaksanakan
fungsi penjaminan emisi, underwriter memperoleh pembayaran dari emiten yang disebut jasa penjamin emisi atau underwritingfee. Besarnya fee biasanya ditetapkan berdasarkan
kesepakatan antara emiten dengan underwriter yang dinyatakan dalam suatu persentase. Jumlah fee tersebut dihitung dari nilai penawaran pada
pasar perdana.Jasa-jasa
penjamin emisi tersebut terdiri atas:
1.
Management
fee. Pada dasarnya management fee ini
dibayarkan kepada penjamin pelaksana emisi (managing under-writer).
2.
Underwriting
fee, yaitu pembayaran fee kepada semua penjamin emisi secara proporsional artinya besar-kecilnya fee yang dibayarkan tergantung dari besarnya bagian efek yang dijamin oleh
masing-masing underwriter.
3.
Selling
fee, yaitu pembayaran fee kepada agen penjual yang
ditunjuk (broker atau perusahaanperusahaan efek) berdasarkan perjanjian agen penjual yang besarnya
sesuai dengan jumlah efek yang
terjual.
2. Perantara Pedagang Efek
Perantara
Pedagang Efek (PEE) merupakan pihak yang melakukan
kegiatan usaha jual beli efek untuk kepentingan sendiri atau untuk kepentingan
pihak lain. PEE berperan penting dan dominan
agar pasar modal berfungsi. Oleh karena itu PEE sebagai salah satu pihak yang
terkait dengan pasar modal, dituntut untuk bersikap jujur dan dapat dipercaya
dalam melaksanakan tugasnya (my word is
my bond-motto dalam industri pasar modal).
Wakil Perantara Perdagangan Efek (WPPE) Adalah orang perorangan yang telah mendapatkan izin dari BAPEPAM & LK
untuk bertugas mewakili kepentingan perusahaan efek untuk melaksankan
perdagangan efek. Dalam memiliih perantara (pialang) yang baik investor
sebaiknya mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
1.
Kejujuran pialang dalam bertugas
untuk kepentingan pemodal
2.
Mempunyai standar profesionalisme
yang tinggi.
3.
Melaksanakan pekerjaan dengan penuh
dedikasi seriius dengan berkonsentrasi penuh pada tugas tanpa terpengaruh oleh
pihak lain berkepentingan
4.
Mendahulukan kepentingan nasabah
5.
Menjaga ketat rahasia nasabah
6.
Berhati-hati atas kebenaran
informasi yang diberikan dan tidak menganjurkan nasabah agar membeli saham
mereka sendiri yang tidak diketahui dan
diyakini manfaat bagi pemodal
7.
Menaati hukum yang berlaku dan
segala peraturan yang berhubungan dengan usaha sekruitas serta tidak ikut serta
bersama orang lain melakukan pelanggaran di bidang pasar modal
8.
Tidak mengambil kesempatan yang
dapat merugikan nasabah
9.
Tidak akan melakukan tindakan yang
mengakibatkan nama buruk bagi anggota lainnya
10.
Para anggota saling bekerja sama
demi kepentingan bersama
11.
Memberikan advis atau penjelasan
kepada investor beserta alasan-alasan dan analisis risiko yang dapat terjadi,
evaluasi, dan espektasi yang wajar
3. Manajer Investasi
Manajer
Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio (kumpulan
efek yang dimiliki oleh orang perorangan, usaha bersama, asosiasi, atau
kelompok yang terorganisasi ) untuk para investor atau mengelola portofolio
investasi kolektif untuk sekelompok investor, kecuali perusahaan asuransi dana pensiun dan bank yang melakukan sendiri kegiatan
usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Manajer
Investasi adalah bagian dari kegiatan perusahaan efek yang dapat dilaksanakan
secara terpisah maupun bersama-sama dengan kegiatan lainnya yaitu penjamin
emisi dan perantara efek. Imbalannya dihitung dari persentasi tertentu dari
nilai dana yang dikelolanya.
Wakil Manajer Investasi (WMI)
Wakil Manajer Investasi adalah orang perorangan yang
bertindak mewakili kepentingan perusahaan efek untuk kegiatan yang bersangkutan
dengan pengelolaan portofolio efek, izin untuk wakil manajer investasi
dikeluarkan oleh Bapepam dengan standarisasi yang ketat.
Karena tidak
semua orang mempunyai pengetahuan yang memadai dalam melakukan analisis efek
dan melakukan prediksi mengenai prosfek perusahaan. Atau bisa juga karena
kesibukan pekerjaan, tidak sempat melakukan analisis terhadap
perusahaan-perusahaan yang ada di bursa efek. Untuk menjawab kebuutuhan ini,
manajer investasi yang akan melakukaan semua hal di atas untuk kepentingan
calon investor.
Nasabah Manajer Investasi dapat berupa investor individual, investor
kolektif, investor lembaga seperti dana pensiun, perusahaan asuransi maupun
perbankan.
Keuntungan bagi institusi yang dananya dikelola oleh Manajer Investasi adalah
bahwa mereka akan memperoleh laporan perkembangan dananya secara periodik
tergantung kesepakatan di dalam kontrak dan dapat dimonitor sewaktu-waktu
apabila diinginkan. untuk mengetahui apakah dananya dikelola sesuai dengan
kontrak yang disepakati bersama.
Manajer Investasi tidak langsung menerima dana dari nasabahnya melainkan
dititipkan kepada kustodian yang telah memperoleh izin dari Bapepam. Kustodian
inilah yang menerima perintah membeli dan menjual efek dari Manajer
Investasi.Kustodian melaksanakan instruksi itu kepada Perantara Pedagang Efek.
1. Persyaratan mendirikan Manajer Investasi dari Bapepam:
1.
Memiliki wakil manajer
investasi yang memperoleh izin perorangan dari Bapepam.
2.
Salah satu direksi harus
memiliki izin perorangan wakil manajer investasi.
3.
Modal disetor minimal Rp. 500
juta manajer investasi dan Rp. 1 miliar untuk manejer investasi patungan (joint
venture).
4.
Modal Kerja Bersih Disesuaikan
(MKBD) minimal Rp. 200 juta dan posisi MKBD ini harus dipertahankan setiap
hari.
Referensi:
Astuti, A.M. Dewi. 2004. Manajemen Keuangan Perusahaan.Jakarta:
Ghalia Indonesia.
Undang-Undang No. 8 Tahun
1995 Tentang
Pasar Modal.