Jumat, 27 April 2018

LEMBAGA KEUANGAN (KLIRING)


KLIRING
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
A.    PENGERTIAN
1)      Kliring adalah suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat – surat dagang dan surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2)      Lalu lintas pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantar bank-bank, baik atas bebas maupun untuk keuntungan nasabah.
3)      Giral adalah simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara pemindah bukuan.
4)      Penyelenggara kliring adalah pihak yang mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara kliring di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan kantor-kantor BI yang tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring tertentu tidak ada kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya bank milik pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
5)      Wilayah kliring adalah wilayah tertentu yang ditetapkan oleh BI sebagai tempat diadakannya kliring. Wilayah tersebut dikenal sebagai tempat penyelenggaraan kliring lokal yang biasanya setingkat kota atau kabupaten.
6)      Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta  kliring  dapat  dibedakan  menjadi  dua  macam  :
·         Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara dengan B I. Contoh :  Bank  Retail,  Bank  Devisa
  • Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh :  BPR

7)      Warkat/Nota Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
1.      Cek, adalah surat atau warkat yang berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah surat berharga yang memiliki fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu harus membuka giro di bank yang bersangkutan.
2.      Bilyet  Giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain. 
3.      Wesel  Bank  untuk  trasfer  atau  Wesel  Unjuk, adalah wesel yang diterbitkan oleh bank khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
4.      Bukti-bukti  penerimaan  transfer  dari  bank-bank, adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan melalui kliring lokal.
5.      Nota  Kredit, adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
6.      Surat-surat  lainnya  yang  disetujui  oleh  penyelenggara  ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat dikliringkan :
1.      Bermata uang Rupiah
2.      Bernilai  nominal  penuh
3.      Telah  jatuh  tempo  pada  saat  dikliringkan
4.      Telah  dibubuhi  cap  kliring
Jenis – jenis Warkat Kliring :
1.          Warkat Debet Keluar : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
2.          Warkat Debet Masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas beban nasabah yang bersangkutan.
Warkat yang bukan Kliring :
1.      Warkat-warkat yang belum memenuhi syarat kliring
2.      Penyetor warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau saldo debet
3.      Penyetoran  warkat  kepada  penyelenggara  untuk  pelaksanaan  transfer  dalam  rangka  pelimpahan  likuidasi  dari  suatu  peserta  kepada  kantor-kantor  cabangnya  yang  lain.
4.      Penyetoran-penyetoran  lain  yang  ditetapkan  BI  berdasarkan  kebutuhan.
B.     JENIS JENIS KLIRING
  • Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
  • Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
  • Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
C.    TUJUAN KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh Bank Indonesia antara lain :
a.       Untuk memajukan dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
b.      Agar perhitungan penyelesaian utang piutang dapat dilaksanakan lebih mudah,aman dan efisien.

D.    SISTEM KLIRING
1.      Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo Kliring serta pemilihan Warkat.
2.      Sitem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam pemilihan warkat.
3.      Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Local yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelksanaan perhitungan pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar