KLIRING
Kliring (dari bahasa
Inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan
dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat
terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan
kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia
perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi
pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan manajemen dari
pascaperdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa
transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli
maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
A.
PENGERTIAN
1) Kliring adalah
suatu tata cara perhitungan utang piutang dalam bentuk surat – surat dagang dan
surat- surat berharga dari suatu bank terhadap bank lainnya, dengan maksud agar
penyelesaiannya dapat terselenggara dengan mudah dan aman, serta untuk
memperluas dan memperlancar lalu lintas pembayaran giral.
2) Lalu lintas
pembayaran giral adalah suatu proses kegiatan bayar membayar dengan warkat atau
nota kliring yang dilakukan dengan cara saling memperhitungkan diantar
bank-bank, baik atas bebas maupun untuk keuntungan nasabah.
3) Giral adalah
simpanan dari pihak ketiga kepada bank yang penarikannya dapat dilakukan setiap
saat dengan menggunakan cek, surat perintah pembayaran lainnya atau dengan cara
pemindah bukuan.
4) Penyelenggara
kliring adalah pihak yang mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara
kliring di Indonesia di pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan
kantor-kantor BI yang tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring
tertentu tidak ada kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya
bank milik pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
5)
Wilayah kliring adalah wilayah tertentu yang ditetapkan
oleh BI sebagai tempat diadakannya kliring. Wilayah tersebut dikenal sebagai
tempat penyelenggaraan kliring lokal yang biasanya setingkat kota atau
kabupaten.
6)
Peserta kliring adalah bank yang berada di wilayah
kliring tertentu yang telah memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Bank
Indonesia. Dalam proses kliring manual, peserta kliring akan diwakili oleh
seorang petugas khusus yang disebut dengan clearing man atau clearing girl.
Peserta kliring dapat
dibedakan menjadi dua macam :
·
Peserta langsung, yaitu : bank-bank yang sudah
tercatat sebagai peserta kliring dan dapat memperhitungkan warkat atau notanya
secara langsung dengan B I atau melalui PT Trans Warkat sebagai perantara
dengan B I. Contoh : Bank
Retail, Bank Devisa
- Peserta tidak langsung, yaitu : bank-bank yang belum terdaftar sebagai peserta kliring akan tetapi mengikuti kegiatan kliring melaui bank yang telah terdaftar sebagai peserta kliring. Contoh : BPR
7)
Warkat/Nota
Kliring adalah alat atau sarana yang digunakan dalam lalu lintas
pembayaran giral, yaitu surat berharga atau surat dagang seperti :
1. Cek, adalah surat atau warkat yang
berisi perintah tak bersyarat dari nasabah bank agar bank tersebut membayarkan
suatu jumlah uang yang tertera pada surat itu kepada orang atau
pembawanya. Dengan demikian, cek merupakan salah surat berharga yang memiliki
fungsi sebagai alat tukar seperti uang. Untuk membuat cek, terlebih dahulu
harus membuka giro di bank
yang bersangkutan.
2. Bilyet Giro, adalah surat perintah dari nasabah kepada bank yang memelihara
rekening giro nasabah tersebut, untuk memindahbukukan sejumlah uang dari
rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang disebutkan namanya atau
nomor rekening pada bank yang sama atau bank yang lain.
3. Wesel Bank untuk trasfer
atau Wesel Unjuk, adalah wesel yang diterbitkan oleh bank
khusus sebagai sarana transfer yang telah diatur dalam KUHD (Kitab Undang-Undang Hukum Dagang).
4. Bukti-bukti penerimaan
transfer dari bank-bank,
adalah surat bukti penerimaan transfer yang berasal dari luar kota yang
dapat ditagihkan kepada bank peserta penerima dana transfer yang dilakukan
melalui kliring lokal.
5. Nota Kredit, adalah warkat atau surat yang digunakan untuk mengirimkan atau
memindahkan dana bukan tunai kepada nasabah bank lain atau kepada bank lain
melalui kliring. Nota kredit juga digunakan untuk keperluan transaksi antar
kantor baik nota kredit dengan surat maupun nota kredit dengan telegram. Nota
kredit dengan surat atau dengan telegram disampaikan melalui Kantor Pos.
6. Surat-surat lainnya
yang disetujui oleh penyelenggara ( B I )
Syarat-syarat warkat yang dapat
dikliringkan :
1.
Bermata uang Rupiah
2.
Bernilai nominal penuh
3. Telah
jatuh tempo pada saat dikliringkan
4.
Telah dibubuhi cap kliring
Jenis – jenis Warkat Kliring :
1.
Warkat
Debet Keluar : warkat bank lain yang disetorkan oleh nasabah sendiri untuk
keuntungan rekening nasabah yang bersangkutan.
2.
Warkat
Debet Masuk : warkat yang diterima oleh suatu bank dari bank lain melalui BI
atas warkat atau cek bank sendiri yang ditarik oleh nasabah sendiri dan atas
beban nasabah yang bersangkutan.
Warkat yang bukan Kliring :
1.
Warkat-warkat
yang belum memenuhi syarat kliring
2.
Penyetor
warkat kepada penyelenggara untuk keperluan penyelesaian saldo negatif atau
saldo debet
3.
Penyetoran warkat kepada
penyelenggara untuk pelaksanaan transfer dalam
rangka pelimpahan likuidasi dari suatu
peserta kepada kantor-kantor cabangnya yang
lain.
4.
Penyetoran-penyetoran lain yang
ditetapkan BI berdasarkan kebutuhan.
B.
JENIS JENIS KLIRING
- Kliring umum, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang pelaksanaannya diatur oleh B I.
- Kliring lokal, adalah : sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring (wilayah yang ditentukan).
- Kliring antar cabang, adalah : sarana perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank peserta yang biasanya berada dalam satu wilayah kota. KLiring ini dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh perhitungan dari sauatu kantor cabang untuk kantor cabang lainnya yang bersangkutan pada kantor induk yang bersangkutan.
C.
TUJUAN KLIRING
Tujuan dilaksanakan kliring oleh
Bank Indonesia antara lain :
a.
Untuk memajukan dan memperlancar lalu
lintas pembayaran giral.
b.
Agar perhitungan penyelesaian utang
piutang dapat dilaksanakan lebih mudah,aman dan efisien.
D.
SISTEM KLIRING
1.
Sistem manual
Sistem manual adalah penyelenggaraan kliring lokal yang
dilakukan secara manual oleh setiap peserta, baik dalam membuat Bilyet saldo
Kliring serta pemilihan Warkat.
2.
Sitem semi otomasi
Sistem semi otomasi adalah sistem penyelenggaraan kliring
lokal yang dilakukan secara otomasi untuk pelaksanaan perhitungan dan pembuatan
Bilyet Saldo Kliring dan dilakukan secara manual oleh setiap peserta dalam
pemilihan warkat.
3.
Sistem otomasi
Sistem otomasi adalah sistem penyelenggaraan Kliring Local
yang dilakukan oleh penyelenggara secara otomasi dalam pelksanaan perhitungan
pembuatan Bilyet Saldo Kliring dan pemilihan Warkat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar